-->

Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa Atau Aqiqah Diri Sendiri ? Inilah Jawabannya

Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa Atau Aqiqah Diri Sendiri ? Inilah Jawabannya
Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa Atau Aqiqah Diri Sendiri ? Inilah Jawabannya
Akikah atau Aqiqah adalah pengorbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits. Berdasarkan anjuran Rasulullah Saw dan praktik langsung dia. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (HR. Imam Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya' Ada hadits lain yang menyatakan, "Anak laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (akikahnya) dengan 1 ekor kambing' Status hukum akikah adalah sunnah muakkadah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas.

Kambing

Bolehkah anak diakikahi oleh orang tuanya ketika telah dewasa? Sedangkan mengenai anak mengakikahi dirinya sendiri sudah diulas oleh Rumaysho.Com dalam artikel “Hukum Akikah Diri Sendiri“.


Akikah pada Hari Ketujuh

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hari ketujuh inilah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk akikah.
Jika Luput dari Hari Ketujuh
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.
Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.

Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279.
Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391).

Akikah Ketika Dewasa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6)

Kesimpulan
Kesimpulan dari penulis, akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan:
1- Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa.
2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri.
3- Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya.


Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2016/10/hukum-aqiqah-sesudah-dewasa-dan.html

Sumber : https://rumaysho.com/3690-hukum-akikah-ketika-dewasa.html
Advertisement